KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.
Selain Imam Nahrawi, asisten Menpora Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.
Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Lalu, apa itu dana hibah?
Dilansir dari djppr.kemenkeu.go.id, dan berkas.dpr.go.id, dana hibah adalah dana penerimaan pemerintah pusat yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali.
Adapun selain berbentuk dana atau uang tunai, hibah juga dapat berbentuk barang, jasa dan atau surat berharga.
Bila hibah berbentuk uang tunai, maka disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari penerimaan APBN.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI...
Bila berbentuk uang untuk membiayai kegiatan, maka harus dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Bila berbentuk barang atau jasa, maka dinilai dengan mata uang Rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.