Romahurmuziy Bebas dari Penahanan

Wasekjen PPP: Atas Nama Hukum Romahurmuziy Memang Harus Dibebaskan

PPP menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) sudah seharusnya Romy dibebaskan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan bebasnya mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) merupakan keberkahan di bulan suci Ramadan.

Sehingga Romy bisa menjalankan ibadah puasa dengan keluarga.

"PPP melihat ini hal yang normal saja dalam proses hukum, tentu itu menjadi berkah ramadan bagi pak Romi bisa berkumpul dengan keluarga," kata pria yang akrab disapa Awiek ini kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Baca: Jawaban Novel Soal Mata Kirinya Disebut Pakai Softlens: Saya Tahu Ada Oknum Bicara Seperti Itu

PPP, kata Awiek, menilai berbicara putusan Pengadilan Tinggi (PT) sudah seharusnya Romy dibebaskan.

"Apalagi ada perintah dari Mahkamah Agung kepada PT, bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis. Maka atas nama hukum (memang) harus dibebaskan. Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa," ucapnya.

Terkait apakah Rommy akan kembali memimpin partai berlambang Kakbah itu, Awiek mengatakan belum bisa memastikan hal tersebut.

Mengingat, saat ini PPP masih dipimpin oleh pelaksana tugas yang dijabat Suharso Monoarfa.

"Kalau itu masih belum bisa dibicarakan. Karena beliau masih fokus pada proses kasasi yang sedang dihadapi," ujarnya.

Baca: Detik-detik Pria Ambruk & Wafat setelah Salat Subuh Jamaah di Masjid, Tak Ada Warga Berani Menolong

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam.

Romy bebas dari Rutan K4 KPK dengan dijemput oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dan staf pribadi Romy.

Baca: Kekayaan Pemilik Zoom Bertambah Jadi Rp 120 Triliun Sejak Wabah Corona

Halaman
12
Berita Populer
Penulis: chaerul umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Ikuti kami di
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2020 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved